RSS

Sektor Pendidikan Paling Banyak Dikorupsi

Sat, Feb 11, 2012

Kontes Ngeblog

Berita tentang ICW : Sektor Pendidikan Paling Banyak Dikorupsi ( Rabu, 08 Februari 2012 )  , bahwa Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan sektor pendidikan merupakan pos anggaran yang menjadi sasaran empuk para koruptor.
Hasil pantauan ICW menyebutkan dari 436 kasus yang ditangani aparat penegak hukum, sekitar 12 persen atau sebanyak 54 kasus terjadi pada sektor pendidikan. Sisanya terjadi di sektor keuangan daerah, sosial kemasyarakatan dan transportasi serta sektor lainnya.

Korupsi sektor pendidikan banyak dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Daerah hingga pejabat yang berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu. Mereka dengan leluasa menyalahgunakan anggaran pendidikan seperti dana bantuan operasional sekolah, dana alokasi khusus dan dana pendidikan lainnya. Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus segera membangun sistem anti korupsi.

Sistem anti korupsi ini harus terintegrasi dalam sistem perencanaan dan penganggaran dan juga sistem pengelolaan keuangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.  Sistem anti korupsi dalam perencanaan itu bisa diatasi dengan melibatkan masyarakat atau membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam perencanaan pendidikan.Lebih lanjut banyaknya korupsi dana pendidikan ini disebabkan adanya peningkatan anggaran pendidikan yang cukup besar.
Contohnya pada tahun 2011 saja pemerintah  menganggarkan dana Rp 248 trilliun untuk sektor pendidikan saja dibandingkan dengan ahun 2005 anggaran untuk pendidikan hanya Rp 33,4 Trilliun.

Melihat besarnya kenaikan dana pendidikan yang besar ini sangat rentan terhadap korupsi, salah satunya disebabkan banyaknya pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana pendidikan. Banyak informasi di media massa atau televisi bahwa ribuan sekolah yang dalam kondisi tidak layak pakai bahkan rusak parah merupakan bukti kuat adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang sebenarnya tidak kecil.
Berdasarkan catatan ICW, dari total kasus korupsi yang terjadi pada 2011, negara mengalami kerugian Rp 2,1 trilliun.
Berarti dana yang dikorupsi sangat besar , marilah kita berpartisipasi aktif dalam pengawasi dana pendidikan yang sangat dibutuhkan, mengingat dari tahun ke tahun dana pendidikan terus mengalami peningkatan.

Selain pengawasan dari Dinas Pendidikan setempat, masyarakat pun diharapkan agar turut berperan aktif baik melalui paran serta dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS), maupun dalam hal realisasi atau penggunaannya. Jika ada hal-hal yang dicurigai ada penyelewengan, maka masyarakat dapat melaporkan pada Komite Sekolah. Jika, tidak ada tanggapan yang memadai, maka bisa dilaporkan secara berjenjang pada Dinas Pendidikan Kecamatan atau Kabupaten/Kota, Bawasda, DPRD, dan BPK.

Pentingnya pengawasan atas dana pendidikan agar penerapannya dapat berlangsung dengan baik dan tepat, serta tidak ada penyelewengan. Setidaknya, ada tiga ukuran ketepatan yang harus dipatuhi bagi semua pihak terkait dengan dana pendidikan, yaitu :

  1. Ketepatan dari sisi waktu penyaluran
  2. Ketepatan jumlah dana yang disalurkan
  3. Ketepatan dalam sisi penggunaannya.

Ketepatan besaran dana pendidikan dan penggunaannya pun harus dilakukan dengan cara mengumumkan secara transparan kepada publik sebagai bentuk
pertanggungjawaban pihak sekolah kepada masyarakat melalaui media massa dan menindak tegas penyelenggara pendidikan yang melakukan korupsi dari tingkat depdiknas , dinas – dinas pendidikan sampai sekolah.

Dengan adanya Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan amat penting dilakukan, sebagai bagian dari bentuk pertanggungjawaban dan upaya untuk menekan adanya penyelewengan, termasuk di dalamnya adanya tindak pidana korupsi.

Tentu saja, masyarakat sangat berharap agar dengan adanya dana pendidikan tersebut pihak sekolah tidak lagi melakukan praktek pungutan liar kepada siswa. Antara lain, pungutan atas penerimaan siswa baru, pungutan atas ulangan harian, atau semesteran, pungutan atas pengadaan buku pelajaran, dan lain-lain yang kesemuanya itu sebenarnya telah dicakup oleh dana pendidikan. Jika ada sekolah SD atau SMP yang masih melakukan pungutan liar, maka patut diduga adanya penyimpangan dalam penggunaan dana pendidikan tersebut.

Ayo, mari kita bersama-sama proaktif ikut mengawasi, agar dana pendidikan tidak dijadikan sebagai lahan korupsi. Ikut mengawasi dana pendidikan berarti ikut peduli anti korupsi, dan ikut peduli peningkatan mutu pendidikan sekolah buat anak dan cucu kita.

, , , , , ,

This post was written by:

admin - who has written 21 posts on Blog.CSoft39.com.


Contact the author